UNK72 - Banyak yang bertanya "Apa itu UMKM Naik Kelas"? Apakah karena sudah berjualan Online maka bisa dikatakan Naik Kelas?, atau kalau sudah bisa Ekspor, bayar Pajak, membuat Laporan keuangan atau lainnya, bisa dikatakan Naik Kelas? Lantas dari Kelas berapa dan naik ke kelas berapa?
Tim Media Komunitas UMKM Naik Kelas, berhasil mewawancarai Bapak Raden Tedy, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas, disela kesibukannya dalam membina pelaku UMKM.
"Saya menggagas dan membentuk Komunitas UMKM Naik Kelas, sebuah impian sederhana saja, terwujud media diskusi UMKM yang selama Pandemi Covid 19, sangat terpuruk dan bahkan banyak yang bangkrut usahanya. Sungguh saya tidak mengira sama sekali kalau Komunitas ini berkembang begitu cepat sampai telah ada di 34 Propinsi bahkan ada 4 perwakilan Luar Negeri yaitu Amerika Serikat, Perancis, Belgia dan Brunai Darussalam," ujar Raden Tedy memulai perbincangan.
Komunitas UMKM Naik Kelas, merupakan Organisasi Kewirausahaan, yang berdiri berdasarkan Akte Pendirian oleh Notaris dan disahkan atas Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, dengan Ketua Umum Bp Raden Tedy dan Sekretaris Jendral Bp Nur Kholis (Ketua Komnas HAM 2015 - 2016)
APA ITU UMKM NAIK KELAS?
"Banyak pengertian yang beredar, yang merupakan cara Naik Kelas, bukan pengertian UMKM Naik Kelas. Misalkan berjualan Online dikatakan sudah Naik Kelas, lantas dari kelas berapa ke kelas berapa? tidak dijelaskan ukuran Kuantitatifnya. Menurut saya bahwa UMKM Naik Kelas itu bila berhasil meningkatkan penjualan dan atau modal ke Kriteria diatasnya, misalkan dari usaha Mirko ke usaha Kecil dan seterusnya," ujar Raden Tedy
KLASIFIKASI | PENJUALAN / TAHUN | MODAL |
USAHA MIKRO | Maksimal Rp 2 Milyar | Maksimal Rp 1 Milyar |
USAHA KECIL | Rp 2 Milyar - Rp 15 Milyar | Rp 1 Milyar - Rp 5 Milyar |
USAHA MENENGAH | Rp 15 Milyar - Rp 50 Milyar | Rp 5 Milyar - Rp 10 Milyar |
Dari data tabel kriteria UMKM sesuai PP 7 tahun 2021 tersebut dan mengingat khusus usaha Mikro dengan tingkat penjualan rata-rata pertahun masih dibawah Rp 100 juta, adalah hal sulit dan butuh waktu lama agar Naik Kelas ke usaha Kecil. Meskipun tidak ada yang tidak mungkin, namun demotivasi bisa terjadi bila tidak dilakukan pembagian klasifikasi yang lebih terjangkau.
"Komunitas UMKM Naik Kelas melakukan analisa dan kajian dan membagi kriteria UMKM tersebut menjadi beberapa kelas, dimana Usaha Mikro dibagi 6 kelas, serta Usaha kecil dan Menengah dibagi masing-masing 3 kelas," jelas Raden Tedy.
Berikut klasifikasi UMKM berdasarkan kajian yang dilakukan Komunitas UMKM Naik Kelas
KELAS | PENJUALAN/TAHUN | MODAL |
USAHA MIKRO 1 | Maks Rp 50 juta | Maks Rp 10 juta |
USAHA MIKRO 2 | Rp 50 juta - Rp 440 juta | Rp 10 juta - Rp 208 juta |
USAHA MIKRO 3 | Rp 440 juta - Rp 830 juta | Rp 208 juta - Rp 406 juta |
USAHA MIKRO 4 | Rp 830 juta - Rp 1.220 juta | Rp 406 juta - Rp 604 juta |
USAHA MIKRO 5 | Rp 1.220 juta - Rp 1.610 Milyar | Rp 604 juta - Rp 802 juta |
USAHA MIKRO 6 | Rp 1.610 Milyar - Rp 2 Milyar | Rp 802 juta - Rp 1 Milyar |
KELAS | PENJUALAN/TAHUN | MODAL |
USAHA KECIL 1 | Rp 2 Milyar - Rp 6,33 Milyar | Rp 1 Milyar - Rp 2,33 Milyar |
USAHA KECIL 2 | Rp 6,33 Milyar - Rp 10,67 Milyar | Rp 2,33 Milyar - Rp 3,67 Milyar |
USAHA KECIL 3 | Rp 10,67 Milyar - Rp 15 Milyar | Rp 3,67 Milyar - Rp 5 Milyar |
USAHA MENENGAH 1 | Rp 15 Milyar - Rp 26,67 Milyar | Rp 5 Milyar - Rp 6,67 Milyar |
USAHA MENENGAH 2 | Rp 26,67 Milyar - Rp 38,33 Milyar | Rp 6,67 Milyar - Rp 8,33 Milyar |
USAHA MENENGAH 3 | Rp 38,33 Milyar - Rp 50 Milyar | Rp 8,33 Milyar - Rp 10 Milyar |
"Kajian awal dimulai dari kelas Usaha Mikro 1 dimana berdasarkan data BPS yang menyatakan pendapat masyarat miskin itu Rp 475.000 per kapita/ bulan. Dengan beberapa asumsi didapatlah Omzet kelas Usaha Mikro 1 maksimal Rp 50 juta/ tahun. Bisa dikatakan bahwa UMKM yang berada di kelas Usaha Mikro 1, merupakan UMKM yang dibawah garis kemiskinan, dan apabila Pemerintah ingin memberikan berbagai bantuan sebaiknya utamakan bantuan pada Usaha Mikro 1. Klasifikasi ini tidak menyimpang dari Kriteria UMKM yang diatur dalam PP 7 tahun 2021," ujar Raden Tedy.
Program Kerja Komunitas UMKM Naik Kelas pada tahun 2022 adalah melakukan Mentoring Tutorial UMKM Naik Kelas, dimana dari hasil kajian, telah disiapkan setidaknya 6 materi utama yang akan menjadi materi agar UMKM bisa Naik Kelas, selain berbagai pendampingan yang akan dilakukan. 6 materi tersebut 33% berupa Soft Skil yang jarang didapatkan oleh UMKM, sisanya hardskill.
"Mentoring Tutorial UMKM Naik Kelas akan kami Launching pada 5 Januari 2022, akan dilakukan pembinaan selama 1 tahun atau sepanjang tahun 2022 secara berkelanjutan, dan Tutorialnya telah siap. Kami berharap program Mentoring Tutorial UMKM Naik Kelas (MTUNK) ini selain dapat membantu UMKM, juga perli mendapatkan dukungan dan support dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah," tegas Raden Tedy mengakhir perbincangan.