UNK72 - Jumlah minimarket di Indonesia telah mencapai 43.826 toko, yang merupakan suatu peluang yang cukup bagus didalam mengenalkan dan meningkatkan penjualan produk. Banyak sekali pelaku UMKM menginginkan agar produknya bisa dijual melalui minimarket antara lain Alfamart, Indomart dan lain-lain, namun belum memahami tatacara dan apa saj ayang menjadi persyaratannya.
Syarat utama agar produk dapat dijual melalui minimarket adalah bahwa produk yang akan dimasukkan sesuai dengan target pasar minimarket tesrebut, sesuai permintaan di lokasi masing - masing. Bisa jadi banyak produk yang tidak dapat masuk ke minimarket dikarenakan produknya tidak sesuai dengan target pasar dan goal dari minimarket tersebut.
Keinginan UMKM agar produknya dapat dijualkan melalui minimarket, juga butuh kajian apakah dapat bersaing dengan produk sejenis yang telah memiliki branding yang baik di mata pembeli. Sebaiknya sebelum produk ingin dimasukkan ke minimarket, tingkatkan dulu branding produk, agar dapat bersaing dengan produk sejenis.
Harga dan kualitas, menjadi suatu acuan agar produk dapat diterima dan dijual di minimartket. Hal ini agar produk UMKM dapat terjual secara baik dan berkelanjutan, dan tidak kalah dengan produk sejenis yang telah ada.
Tentu saja produk UMKM yang akan masuk ke Minimarket harus memiliki Ijin Edar, selain produk memiliki keuinikan dan marketing plan.
Berikut contoh langkah memasukkan produk ke Alfamart :
1. Mengisi Formulir Pengajuan Aplikasi atau pemasok https://alfamind.id/menjadi-supplier
2. Punya Komitmen pada pemenuhan jumlah order, jadwal pengiriman dan sistem pembayaran
3. Bersedia melakukan evaaluasi penjualan produk
4. Mengajukan usul kerjasama promosi dengan pihak Alfamart pada periode tertentu
Untuk dapat memasukan produk ke Indomart bisa ke website https://indomaret.co.id/home/index/home
Semoga menjadi info yang baik bagi pelaku UMKM dan mempersiapkan segala sesuatunya terlebih dahulu.