UNK72 - Komunitas UMKM Naik Kelas, dipelopori pendiriannya oleh Raden Tedy (R.M. Tedy Aliudin, S.Si, MM), berdasarkan Akte Pendirian nomor 951 tanggal 17-12-2020 dihadapan Notaris Siti Sulaeha, SH, M.Kn, dan SK Menkumham nomor AHU-0003-95.AH.01.07 Tahun 2021.
Saat ini sudah terbentuk kepengurusan di 34 Propinsi dan 4 perwakilan Luar negeri (Amerika Serikat, Francis, Belgia & Brunai Darussalam), dengan anggota binaan lebih dari 1,2 juta pelaku UMKM seluruh Indonesia.
VISI :
Menjadi wadah transformasi pembinaan, pengembangan & pendampingan UMKM Indonesia yang terpercaya serta professional.
MISI :
- Mengembangkan kompetensi yang berjiwa sosial para pengurus menjadi professional, beretika dan kekeluargaan
- Memberikan pelatihan berbagai kompetensi kepada pelaku UMKM Indonesia secara berkala agar naik kelas.
- Membantu promosi produk UMKM Indonesia agar berkembang baik didalam negeri maupun luar negeri.
- Membina hubungan baik dengan Pemerintah, dan para pihak terkait lainnya agar program kerja dapat berjalan dengan baik
- Menumbuhkan iklim Kerjasama saling bantu saling menguatkan.
5 Agenda Besar UMKM Naik Kelas
- Pembinaan & Pengembangan berkelanjutan
- Digitalisasi & Perluasan Jaringan Pasar
- Akses Permodalan
- Perlindungan dan Bantuan Hukum
- Transformasi UMKM menuju Indonesia Emas 2045
5 Budaya Kerja
- Saling Bantu, Saling Menguatkan
- Terencana dan Terlaksana
- Musyawarah & Mufakat, Kritis yang beretika
- Senantiasa memberi nilai manfaat dengan inovasi
- Berjiwa Petarung Bermental Juara
PROGRAM KERJA
Data sejak 1997 sampai dengan 2019, belum menunjukan perkembangan UMKM secara Signifikan, meskipun UMKM menjadi Pahlawan penyelamat ekonomi Indonesia saat Krisis Moneter 1998 dan Krisis Global 2008.
Pandemi Covid 19 turut memporak porandakan pelaku UMKM di Indonesia dimana hasil survey dan kajian Komunitas UMKM Naik kelas pada tahun 2020, terdapat 83% UMKM yang berdampak atas Pandemi Covid 19.
Pada Survey ke 2 oleh Komunitas UMKM Naik Kelas saat 1 tahun Pandemi Covid 19 di Indonesia terdapat 43% UMKM yang berpotensi Bangkrut. Dan Pada saat 2 tahun pandemic, Komunitas UMKM Naik Kelas kembali mengeluarkan survey bahwa masih ada 5,7% UMKM yang berpotensi Bangkrut, namun secara umum, sudah banyak yang membaik.
Berdasarkan hasil Survey, Kajian dan Pengamatan Komunitas UMKM Naik Kelas menyimpulkan 3 kelemahan utama pelaku UMKM yaitu :
- Kompetensi
Lebih dari 62% pelaku UMKM Indonesia dengan tingkat Pendidikan maksimal SMP (sumber data dari Kemenkop UKM), menjadi salah satu hambatan pengembangan Kompetensi dan wawasan pelaku UMKM didalam menunjang pengembangan usaha. Beberapa kompetensi yang masih sangat lemah antara lain :
- Sikap, Etika dan Komunikasi
- Pencatatan dan Laporan Keuangan
- Konsistensi mutu produk
- Pengurusan ijin usaha
- Perpajakan
- Penjualan Online
- Dan lain-lain
- Jaringan Pasar
Hasil survey Komunitas UMKM Naik Kelas pada tahun 2021 bahwa dominan pelaku usaha UMKM adalah usaha Mikro dengan Penjualan (omzet) rata-rata dibawah Rp 50 juta pertahun. Hal ini sebagai bagian dampak Pandemi Covid 19.
Masih sangat rendahnya penjualan pelaku UMKM, menunjukkan masih terbatasnya jaringan pasar yang dimiliki.
3. Permodalan
Hasil survey Komunitas UMKM Naik Kelas pada Agustus 2022, bahwa 50,08% kendala utama UMKM adalah permodalan. Hal ini sejalan dengan data Kemenkop UKM yang menyatakan bahwa 51,09 % UMKM terkendala akses pembiayaan dan permodalan. Dapat dikaitkan juga dengan hasil survey Komunitas UMKM Naik kelas lainnya yaitu :
- 77,5% UMKM berusaha dari rumah, yang terkendala dalam hal perijinan.
- Lebih dari 75% pelaku UMKM tidak bisa membuat laporan keuangan
- 71,2% pelaku UMKM dengan laba bersih usaha dibawah Rp 1 juta per bulan
Selain itu, bahwa Indonesia Emas 2045, dimana Indonesia akan menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia, sebagai salah satu negara maju, maka pelaku usaha khususnya UMKM juga harus berupaya menyesuaikan kondisi untuk mendukung hal tersebut. Rata – rata negara maju dengan ratio kewirausahaan menjacapai diatas 12% dimana Indonesia baru mencapai 3,47%. Rata-rata negara Maju dengan jumlah pelaku usaha besar mencapai 0,2 % sd 0,4%, sementara Indonesia dengan jumlah pelaku usaha besar baru mencapai 0,01%.
Hasil Analisa Komunitas UMKM Naik Kelas, dimana pada 2045 diprediksi jumlah penduduk Indonesia dengan asumsi pertumbuhan 1,49% akan mencapai 392,207,439 jiwa, sehingga dari sisi ratio kewirausahaan dengan target 12 % menjadi sebanyak 47,064,893 pelaku usaha yang masuk katagori wirausaha. Selain itu diprediksi jumlah pelaku usaha di tahun 2045 akan mencapai 89,683,266, bila merujuk jumlah pelaku usaha besar negara maju sebesar 0,2% maka diharapkan jumlah pelaku usaha besar di tahun 2045 sebanyak 179,366.53, sementara bila dengan pertumbuhan normal akan ada hanya 8,968 pelaku usaha besar di tahun 2045. Dibutuhkan suatu perubahan yang luar biasa, agar dunia kewirausahaan dapat menyeimbangi kondisi Indonesia di tahun 2045.
Dibutuhkan transformasi berupa perubahan penyeluruh, baik dari pelaku UMKM, Pemerintah, dan para pihak terkait lainnya, agar UMKM yang naik kelas menjadi pelaku usaha besar minimal mencapai 0,2% dari total pelaku usaha.
Konsep dan pemikiran transformasi, sebagai bagian agenda besar pengembangan UMKM kedepan, harus dimulai dari sekarang, dan menjadi agenda dalam program kerja Komunitas UMKM Naik Kelas.
Klasifikasi UMKM
Didalam pembinaan dan pengembangan UMKM, Komunitas UMKM Naik Kelas membagi menjadi 2 klasifikasi umum yaitu :
- Klasifikasi berdasarkan Kriteria UMKM sesuai UU Cipta Kerja dan PP 7 tahun 2021
- Klasifikasi berdasarkan Sektor Usaha
Perubahan kriteria UMKM dari UU No 20 tahun 1987 ke UU no 11 tahun 2021 dengan PP 7 tahun 2021, menyebabkan peningkatan syarat penjualan dan modal dengan perubahan sebagai berikut :
Kriteria |
Penjualan |
Modal (Asset) |
||
|
Lama |
Baru |
Lama |
Baru |
Usaha Mikro |
Maks Rp 300 juta |
Maks Rp 2 Milyar |
Maks Rp 50 juta |
Maks Rp 1 Milyar |
Usaha Kecil |
300 jt – 2,5 M |
2 M – 15 M |
50 jt – 500 juta |
1 M – 5 M |
Usaha Menengah |
2,5 M – 50 M |
15 M – 50 M |
500 juta – 10 M |
5 M – 10 M |
Perubahan signifikat pada penjualan kriteria Usaha Mikro, setidaknya membuat pelaku Usaha Mikro kesulitan masuk dalam pengembangan UMKM Naik Kelas. Komunitas UMKM Naik Kelas membuat kajian untuk membantu agar pelaku UMKM tetap semangat didalam pengembangan usaha agar Naik Kelas, dimana Kriteria Usaha Mikro dibagi atas 6 kelas, Usaha Kecil dibagi 3 kelas dan Usaha Menengah juga dibagi 3 kelas, sebagai berikut :
Adapun dasar penetapan Penjualan kelas usaha Mikro 1 adalah berdasarkan pendapatan perkapita minimal sebesar Rp 472.525 per bulan, dimana berdasarkan data BPS, bahwa masyarakat masuk dalam katagori garis kemiskinan bila pendapatan perkapita dibawah Rp 472.525 per bulan. Berdasarkan hasil survey Komunitas UMKM Naik kelas bahwa rata – rata pelaku UMKM memiliki 2 anak, sehingga dihitung Rp 471.525 x 4 (suami/ istri dan 2 anak), sehingga pendapatan minimal mencapai Rp 1.890.100 per bulan. Dengan asumsi laba bersih pelaku Usaha Mikro antara 35% - 55% dan diambil persentase tengah atau sebesar 45%, maka penjualan perbulan mencapai Rp 4,2 juta, atau Rp 50,4 juta pertahun, digenapkan Rp 50 juta, sebagai dasar kelas Mikro 1, untuk selanjutnya tiering dilakukan secara proporsional sampai kelas Mikro 6, dan seterusnya.
Dapat diisimpulkan apabila bila UMKM masuk kriteria Usaha Mikro 1, masuk dalam garis kemiskinan.
Pelatihan
Pembinaan dalam bentuk pelatihan dimana ada 6 materi utama guna pengembangan UMKM yang terdiri dari 33% Materi Soft Skill dan 67% materi Hard Skill, yaitu :
- Character Building
- Wawasan Kewirausahaan
- Perencanaan Usaha
- Laporan Keuangan UMKM
- Strategi Pemasaran
- Permodalan
Selain itu ada materi pendukung antara lain :
- Perlindungan UMKM
- Perpajakan
- Materi pengembangan sesuai sektor usaha
- Dan lain-lain
Pendampingan dan Konsultasi
Pendampingan dilakukan dominan oleh Komunitas UMKM Naik Kelas di tingkat Propinsi, Kota/ Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/ Desa. Selain itu untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi berkala juga dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Komunitas UMKM Naik Kelas
Pendampingan dan Konsultasi selain kelanjutan dari Materi pelatihan juga meliputi 5 hal utama kebutuhan UMKM yaitu :
- Perijinan
- Permodalan
- Ekspor
- Digitalisasi
- Kemasan (Packaging)
Kegiatan pembinaan nyata Komunitas UMKM Naik Kelas dapat dilihat di Youtube Channel Komunitas UMKM Naik Kelas https://www.youtube.com/channel/UChS9qpIhl8KhDHLzrmvfGMg/featured
Bagi Pelaku UMKM yang ingin bergabung menjadi anggota Komunitas UMKM Naik Kelas, dapat mengisi formulir pendaftaran anggota dan langsung mendapatkan nomor anggota, atau cek email masuk/spam untuk melihat nomor anggota. Silakan klik formulir anggota https://komunitasunk.id/pendaftaran-member
Bila mengalaman hambatan didalam pendaftaran, silakan menghubungi nomor WA 082118824510