UNK72 - Mendengar dan membaca peluang usaha Pertashop , lembaga penyalur BBM resmi dari Pertamina, agar bisa dinikmat segenap lapisan masyarakat dengan satu harga, sangatlah menggiurkan. Dengan investasi Rp 250 juta dan lahan hanya minimal 210 M2, sungguh jauh berbeda kalau berinvestasi SPBU, namun keuntungan yang akan didapat sangat menarik. Rata-rata penjuaaln BBM Pertashop bisa 1.000 liter per hari dengan keuntungan Rp 850/ liter, bearti dalam 1 bulan bisa mendapatkan keuntungan Rp 25,5 juta. Tidak sampai 1 tahun sudah break even point alias balik modal.
Namun masalahnya Pemerintah berharap bisnis Peratshop oleh putra Daerah atau lebih ke UMKM, mengingat Modalnya pun sesuai dg UMKM, banyak pelaku UMKM yang kesulitan untuk memperoleh peluang usaha ini. Kendala utama di permodalan untuk membeli perangkat Pertashop senilai Rp 250 juta tersebut selain banyak juga yang tidak memiliki lahannya. Jalan keluarnya permodalan dari Bank, bisa dengan Program KUR, dengan kondisi saat ini banyak pelaku UMKM terkendala didalam pengajuan kredit Bank, karena banyak hasil BI Check bermasalah. Alhasil bisnis yang sangat baik untuk UMKM ini, dominan berpeluang dikuasai oleh Konglomerasi yang sangat mampu dengan modal investasi yang ringan tersebut.
Kenapa Perintah tidak jeli memikirkan ini?
"Kriteria usaha Mikro dengan Modal Maksimal Rp 1 milyar, berarti Bisnis Pertashop sangat layak untuk pelaku usaha Mikro yang sangat banyak di Indonesia," Ujar Raden Tedy, ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas dalam acara Kajian peluang usaha pertashop.
Dalam pertemuan kajian tersebut, ada beberapa kesimpulan yang sangat bagus kalau diajukan ke pihak Pemerintah yaitu :
1. Pertamina menunjuik anak perusahannya sebagai Avalis bagi pelaku UMKM khususnya Mikro dan Kecil dalam peluang usaha Pertashop, untuk pengajuan Kredit ke Bank, dimana apabila terjadi permasalahan dengan Bank, maka anak perusahaan Pertamina tersebut bisa mengambil alih manajemen Pertashop tersebut sampai membaik.
2. KUR berbasis risiko, dimana bila pelaku UMKM yang akan mengajukan kredit kepemilikan Pertashop dan terkendalan BI Checking yang jelek, diberikan suku bunga non subsidi, dimana apabila bermasalah sampai lebih dari 90 hari menunggak kredit, maka Pemerintah yang akan menanggung tunggakan bunga berdasarkan perhitungan bila pemerintah yang menanggung subsidi bunga KUR tersebut.
3. Lebih optimalisasi pembiayaan usaha pertashop untu UMKM melalui lembaga keuangan yang dimiliki Pemerintah, baik PNM, LPDB dll
"Coba bayangkan kalau pelaku usaha Mikro bisa memiliki Pertashop dengan Omzet 1.000 liter/ hari atau bisa mencapai Rp 270 juta per bulan atau Rp 3,2 Milyar pertahun, akan banyak Usaha Mikro yang langsung Naik Kelas ke Usaha Kecil, dan tentu ini juga menjadi Target Pemerintah dalam pengembangan UMKM," tegas Raden Tedy
Banyak hal yang dipikirkan Pemerintah, semoga usulan sederhana ini menjadi perhatian semata agar bisnis Pertashop dimiliki oleh UMKM, buka hanya Konglomerasi.