Membaca judul diatas, nampaknya gak mungkin banget bisa terjadi. Masak iya ada UMKM malah kasih modal ke usaha besar, yang ada juga harusnya usaha besar yang bantu UMKM.
Kenyataan dilapangan, hal ini terjadi dalam bentuk yang yang berbeda, namun pada intinya sama saja UMKM modalin usaha besar.
Beberapa teman dengan sektor usaha yang berbeda bercerita begini :
Teman A, usaha kontraktor;
‘’Tagihan saya sudah 45 hari belum dibayar Perusahaan BUMN ABC (nama disamarkan), padahal pekerjaan yang saya lakukan sudah sesuai perjanjian.’’
Teman B, usaha perkebunan kelapa sawit;
‘’Saya jual buah sawit (TBS) pada perusahaan Pabrik Kelapa Sawit XYZ, dengan mekanisme pembayaran 1 minggu, namun ini sudah 10 hari belum dibayar juga.’’
Dan masih banyak lagi hal – hal tersebut terjadi diberbagai sektor usaha, bahkan ada yang lebih dari 3 bulan belum juga dibayar. Bila melakukan penagihan sedikit keras atau bahkan diperkarakan hukum, pelaku UMKM khawatir tidak akan bisa dapat projek atau permintaan lagi dari pelanggan tersebut.
Coba bayangkan, untuk kasus teman B, dimana buah sawit sudah diolah menjadi CPO dan bahkan sudah dijual CPO nya, namun UMKM yang sebagai suplier buah sawitnya belum juga dibayar.
Ini sama saja pabrik kelapan sawit tersebut tanpa modal, mengelolah buah sawit menjadi CPO dan menjualnya sehingga mendapat dana, tanpa mau setor atau pembayarnnya ditunda ke UMKM suplier buah sawitnya.
Inilah realita di lapangan, dimana UMKM selalu dalam posisi sulit. Hal ini sama saja UMKM modalin usaha besar.
Kok tega ya, sudah tahu UMKM itu modalnya terbatas, ehh... tagihan UMKM malah ditunda dan bahkan tidak sedikit kalau UMKM melakukan penagihan harus keluar uang lagi agar tagihan lancar.
Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 sudah sangat baik, namun hanya berlaku untuk projek dari pemerintah, dimana mekanismenya sebagai berikut :
- Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar langsung.
- Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 50% (lima puluh persen).
- Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara nilai lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan nilai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Aturan ini cukup tegas dan berpihak pada UMKM, dan semoga realisasinya juga demikian. Aturan ini bisa saja diberlakukan pada pihak swasta, guna melindungi UMKM yang sekaligus membantu permodalan UMKM.
Atau ada skema/ sistem tersendiri, dimana dalam hal pembayaran tagihan dilakukan dalam waktu singkat, guna membantu permodalan UMKM.
Semoga kedepan para pihak dapat memberikan solusi terbaik untuk kasus – kasus seperti ini, jangan sampai malah UMKM yang modalin Usaha Besar.
Oleh :
Raden Tedy – Kepala Badan Pengembangan UMKM & Koperasi Kadin Indonesia